Tuesday, December 6, 2016

Teori Keadilan menurut ARISTOTELES, PLATO, Thomas Hobbes

1) Teori Keadilan Menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles itu adalah sebagai berikut.

a) Keadilan Komutatif Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
b) Keadilan Distributif Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan   jasa-jasa yang telah diberikannya.
c) Keadilan Kodrat Alam Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang   diberikan oleh orang lain kepada kita.
d) Keadilan Konvensional Keadilan Konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah  menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
 e) Keadilan Perbaikan Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha  memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Misalnya, orang  yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi.


2) Teori Keadilan Menurut Plato Ada dua teori keadilan yang dikemukakan oleh Plato, yaitu sebagai berikut. a) Keadilan Moral Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu  memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
 b) Keadilan Prosedural Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu  melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.

3) Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : Sumber1

No comments:

Post a Comment